SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tempat hiburan malam di Kota Sukabumi bakal ditutup sementara mulai Sabtu (21/3/2020). Kebijakan itu hasil kesepakatan bersama Pemkot Sukabumi bersama Forkopimda dengan pihak manajemen THM usai digelar rapat koordinasi di Mako Polres Sukabumi.
PS Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota, Bripka Solehudin, mengatakan pada rakor tersebut seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan khususnya karaoke. Setidaknya terdapat 6 lokasi tempat karaoke yakni Jazz, Cozy, Inul Vizta, Garden City, Happy Puppy, dan Syahrini.
“Ini berkaitan dengan merebaknya Covid-19,” ungkap Solehudin dalam rilis yang diterima magnetindonesia.co.
Menurut Soleh, hasil rakor akan menjadi dasar terbitnya surat edaran penutupan sementara THM yang dikeluarkan Pemkot Sukabumi.
“Surat edaran penutupan THM, nanti akan dilayangkan ke semua manajemen karaoke di Kota Sukabumi untuk melaksanakan penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: A Ahda