CIANJUR | MAGNETIMDONESIA.CO - Satuan Koordinator Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Kabupaten Cianjur melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Syuhada Rindu Jannah ke Polres Cianjur. Pelaporan itu terkait dugaan ujaran kebencian. "Dalam postingannya, pemilik akun ini juga telah menghina Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj," ujar Kasatkorcab Banser Kabupaten Cianjur, Dede Badri, kepada magnetindonesia.co, Sabtu (18/4/2020). Dede melaporkan akun tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemilik akun diduga dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan yang ditujukan kepada NU dan Banser. "Kalimat yang ditulisnya melecehkan NU. Selain itu, menantang serta menghina Banser dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan seorang muslim," kata dia. Hasil penelusuran, akun tersebut menyertakan sebuah nama lengkap bertuliskan Fuad Hassan beralamat di Kampung Sadewata RT 04/02, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Ia juga menuliskan sebuah nomor kontak. "Kami ambil jalur hukum demi tegaknya sebuah keadilan," tambah Dede yang juga anggota DPRD Kabupaten Cianjur itu. Satkorcab Banser Cianjur sengaja menempuh jalur hukum agar bisa meredam emosi para anggotanya. Siapapun kadernya, Kasatkorcab melarang mendatangi alamat yang dituliskan si pemilik akun. "Sebelumnya kami mendatangi Polsek Karangtengah terlebih dahulu. Namun direkomendasikan untuk langsung melaporkannya ke Polres Cianjur. Sudah kami lakukan pelaporannya," tandasnya. Kontributor: Ruslan EpendiEditor: Afillah Akbar