Cegah Covid-19, Pemkot Sukabumi Batasi Jam Operasional Pertokoan

PETUGAS Satpol PP Kota Sukabumi, melakukan penyisiran ke sejumlah warung dan toko perbelanjaan. Foto: Magnet Indonesia/Riskiz Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aktivitas pusat-pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi mulai diawasi. Pasalnya, Pemerintah Kota Sukabumi membatasi jam operasional pusat perbelanjaan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Sabtu (4/4/2020) malam, pemantauan dilaksanakan Satpol PP dengan cara menyisir ruas-ruas jalan protokol yang terdapat banyak toko. Aturan tersebut mengacu Surat Edaran Dinas Koperasi, UKM, Perdaganggan, dan Perindustrian (Kopdagrin) Nomor 870/271/Kopdagrin tentang Jam Buka Operasional Warung, Toko Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Sukabumi per 31 Maret 2020.

“Kami menggiatkan wawar atau pengumuman kepada pengusaha warung dan toko perbelanjaan mengenai edaran tersebut,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan.

Pada surat edaran itu disebutkan jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern, dan pedagang kaki lima (PKL) diterapkan mulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB. Sedangkan PKL dibatasi pukul 17.00 WIB-22.00 WIB. Selanjutnya operasional rumah makan sebelum pukul 09.00 WIB hanya melayani take away (dibawa pulang). Khusus jam operasional apotek diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA   Percepatan ODF Sukses, Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan STBM Award 2021

Kasatpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, mengatakan fokus pengawasan dilakukan di Jalan Siliwangi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, Jalan Suryakencana, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Gudang, dan Jalan RE Martadinata.

“Kami rutin melakukan pemberitahuan secara periodik pada pukul 08.30 WIB, 16.30 WIB, dan 21.30 WIB. Sifatnya bisa insidentil disesuaikan situasi yang berkembang,” tandasnya.

Add New Playlist