Cegah Penyebaran Corona, 7 Napi Lapas Nyomplong Peroleh Asimilasi

LEMBAGA Pemasyarakatan Klas II B Kota Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kota Sukabumi memberikan asimilasi kepada tujuh orang narapidana. Pemberian asimilasi itu merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Ada tujuh warga binaan yang telah bebas bersyarat,” kata Kasi Binadik dan Giatza Lapas Klas II B Kota Sukabumi, Irfan Rizki Prasetyawan, Kamis (2/4/2020).

Mereka yang mendapat asimilasi yaitu perkara pidana umum dan narkotika. Sebab, pidana hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu para narapidana tersebut sudah menjalani setengah dari masa hukuman.

“Selama proses asimilasi, mereka harus mematuhi aturan. Mereka tidak boleh keluar rumah sebelum SK bebas keluar. Jika melanggar, maka bisa saja dibatalkan,” ujarnya.

BACA JUGA   Tanaman Padi Terancam Puso, Petani Desa Pasir Baru Cisolok 'Menjerit'

Kemungkinan bakal ada lagi narapidana yang mendapatkan asimilasi. Namun pemberian asimilasi tidak boleh gegabah karena harus mengikuti aturan.

“Kami sedang mendata kembali. Kalau memang ada yang memenuhi syarat, tak menutup kemungkinan kami berikan lagi asimilasi,” tuturnya.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona, pihak Lapas telah melakukan berbagai upaya penanganan. Di antaranya penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penyuluhan kepada warga binaan untuk melakukan PHBS, dan penyediaan bilik disinfektan.

“Kami tentu peduli secara bersama-sama mencegah penyebaran virus corona ini,” tandasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Bardal

Add New Playlist