Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Sukabumi Soal Putusan Mahkamah Agung

ILUSTRASI. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri. Namun, di Sukabumi kenaikan iuran masih berlangsung.

Pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi pun angkat bicara. Melalui Kepala Bidang SDMU dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Krisnawati, menegaskan hingga saat ini aturan tersebut belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

“Kami menghormati putusan MA tersebut. Tetapi kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” kata Krisnawati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Tentu saat ada keputusan resmi dari pemerintah menyangkut pembatalan penaikan iuran, BPJS praktis akan melaksanakan titah tersebut.

“Saat ini iuran BPJS masih menggunakan tarif iuran kenaikan yang berdasarkan Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA   KTNA Wujudkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis Berkelanjutan

Berdasarkan Perpres Nomor 75/2019, iuran BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp42 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan Kelas I sebesar Rp160 ribu.

“Jadi sekarang kami sifatnya masih menunggu keputusan dari pemerintah,” jelasnya.

Aisyah (58), peserta BPJS Kesehatan asal Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, mengaku lebih memilih turun kelas dengan alasan fasilitas tak jauh berbeda. Semula ia mengambil kepesertaan kelas I, tapi sekarang jadi peserta kelas II.

“Karena iurannya naik, jadi saya pilih turun kelas. Pelayanannya pun tak jauh berbeda antara kelas I dan kelas II,” tuturnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Raditya

Add New Playlist