SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sekitar 118 narapidana di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, ditargetkan mendapat asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan warga binaan. Pemberiaan asimilasi dilakukan secara bertahap.
Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara Ahmad Tohari melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Rustanto mengatakan, pemberian asimilasi mengacu Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sejak tiga hari terakhir Lapas Warungkiara memberikan asimilasi kepada warga binaan.
“Pemberian asimilasi hari ini merupakan tahap ketiga. Asimilasinya di rumah,” terang Rustanto, Jumat (3/4/2020).
Pada Rabu (1/4/2020) dan Kamis (2/4/2020) jumlah narapidana yang diberi asimilasi sebanyak 13 orang. Sedangkan hari ini sebanyak 26 orang.
“Targetnya kami bisa memberikan asimilasi untuk 118 narapidana. Tapi bisa juga bertambah,” ucapnya.
Napi yang diberi asimilasi terlibat pidana umum. Bagi napi narkoba dan korupsi masih menunggu regulasi selanjutnya.
“Di sini ada satu orang napi korupsi. Tapi tidak diasimilasikan karena tak memenuhi persyaratan,” jelas Rustanto.
Setelah narapidana mendapat asimilasi, mereka nanti wajib lapor secara online melalui video call atau layanan perpesanan.
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Afillah Akbar