Regulasi Pengurangan Kantong Plastik di Kota Sukabumi Belum Efektif

PERATURAN Wali Kota tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Sukabumi belum efektif. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Implementasi Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 19/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik belum begitu efektif. Pasalnya, volume sampah plastik yang dihasilkan setiap hari masih tetap sama dengan sebelum diterbitkannya regulasi. Rata-rata, volume sampah plastik di Kota Sukabumi sekitar 10 ton.

“Tingkat kesadaran masyarakat juga masih perlu ditingkatkan. Misalnya saat belanja, mestinya membawa kantong sendiri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Adil Budiman, Selasa (21/4/2020).

Belum lagi ditambah kondisi saat ini di mana dihadapkan pada pandemi Covid-19. DLH cukup kesulitan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi semua belum efektif. Kita juga terbatas mau sosialisasi langsung ke masyarakat terkait Perwal ini karena kondisinya tak memungkinkan,” ujarnya.

BACA JUGA   Lelaki Tua Pengidap Gangguan Jiwa Ditemukan Meninggal Dunia di Areal Perkebunan Cikidang

Volume sampah di Kota Sukabumi per hari mencapai sekitar 175 ton. Dari jumlah tersebut sekitar 6 persen atau 10 ton merupakan sampah plastik.

“Kita nanti coba evaluasi,” ungkapnya.

Selama pandemi Covid-19, sampah masker juga relatif cukup banyak. Ia pun mengimbau masyarakat tak membuang begitu saja masker yang sudah dipakai.

“Masker yang sudah dipakai agar dipisahkan. Mestinya dibungkus kantong tertutup untuk menghindari penyebaran virus korona,” tandasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Raditya

Add New Playlist