Aturan Transportasi Umum dan Pribadi Selama PSBB di Kota Sukabumi Mulai Disosialisasikan

KOTA Sukabumi akan melaksanakan pembataasan sosial berskala besar. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai moda transportasi angkutan umum maupun pribadi bakal dibatasi bersamaan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Sukabumi yang direncanakan dimulai 6 Mei. Regulasi yang mengatur PSBB terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan aturan menyangkut transportasi umum di antaranya soal ojek online. Moda transportasi berbasis aplikasi itu dilarang membawa penumpang, hanya dibatasi membawa barang.

Sementara angkutan kota, hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas penumpang. Penempatan pun diatur sedemikian rupa mengacu pada physical distancing yakni terdiri dari satu orang sopir dan lima penumpang. Dua penumpang di jok kiri dan tiga penumpang di jok kanan.

BACA JUGA   Diduga Tebang Pohon Milik Perhutani RPH Cimahpar, Dua Warga Dilaporkan ke Polisi

“Kami mulai sosialisasikan. Aturan ini berlaku selama berlangsungnya PSBB atau nanti bisa saja diperpanjang,” kata Abdul, Minggu (3/5/2020).

Sedangkan untuk mobil pribadi yang berkursi dua baris, hanya boleh diisi oleh tiga orang. Satu orang pengemudi di depan dan dua penumpang di belakang. Kemudian untuk mobil berkursi tiga baris diisi empat orang yakni satu pengemudi di depan dan tiga orang penumpang di kursi tengah dan belakang. Sementara untuk sepeda motor boleh membonceng satu orang dengan catatan alamat pada kartu identitas harus sama.

Selain itu beberapa tempat parkir yang berada di ruas jalan pusat Kota Sukabumi pun dilarang untuk kendaraan. Seperti di ruas Jalan Ahmad Yani, Simpang Jalan Jaenal Zakse, Jalan Stasiun Timur, dan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

BACA JUGA   DPRD Angkat Bicara Soal Berserakannya Batu Bara di Pantai Cipatuguran

Add New Playlist