SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memahami sekali arti penting melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Satu di antaranya dalam pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di 8 wilayah.
“Sejak Covid-19 merebak, jumlah pemohon di ruang pelayanan kami batasi sebagai bentuk physical distancing. Pemohon juga harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala UPTD Dukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana, Senin (4/5/2020).
Bentuk standar protokol kesehatan yang diberlakukan di antaranya wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer. Termasuk memeriksa suhu tubuh setiap pemohon menggunakan thermogun. Mereka juga wajib menggunakan masker ketika berada ke ruang pelayanan.
“Sejauh ini wilayah Palabuhanratu masih terbilang zona hijau dari Covid-19. Perlu upaya-upaya antisipasi dini untuk mencegah penyebaran virus corona,” imbuh Endra.
Ia menyebutkan pemohon yang datang langsung ke kantor pelayanan UPTD per hari bisa mencapai 25 hingga 50 orang. Jika mereka dibebaskan keluar masuk ke ruang pelayanan, khawatir di antara mereka ada yang membawa virus.
Selain menjalankan protokol kesehatan, pemohon juga diinstruksikan antre di luar ruang pelayanan sambil menunggu giliran dipanggil petugas.
“Kami mengutamakan physical distancing. Jadi, satu per satu mereka dipanggil petugas sesuai jenis adminduk yang dimohon masyarakat,” ungkapnya.