Rata-rata masyarakat yang datang ke kantor pelayanan UPTD melakukan perekaman untuk pembuatan KTP elektronik, sebagian membuat kartu keluarga dan akta kelahiran. Sejauh ini, pemohon adminduk juga dapat dilakukan melalui website www.dukcapilkabsukabumi.go.id. (adv)
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Eddy Surya Wijaya