Gubernur Jabar Evaluasi Pelaksanaan PSBB di 27 Kota dan Kabupaten

BUPATI Sukabumi, Marwan Hamami, melakukan video conference dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Pendopo Sukabumi, Sabtu (16/5/2020). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemprov Jabar mengevaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 27 kota dan kabupaten. Evaluasinya dilakukan melalui rapat video konferensi antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama semua kepala daerah, Sabtu (16/5/2020).

Di Kabupaten Sukabumi, rapat evaluasi melalui video konferensi dilaksanakan di Pendopo Sukabumi. Turut mendampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, para pimpinan perangkat daerah.

Ridwan Kamil mengatakan, penyebaran Covid di Jawa Barat secara umum mulai menurun. PSBB di Jawa Barat dilaksanakan mulai 6-19 Mei.

“Berita baiknya, pasien yang sembuh di Jawa Barat meningkat dua kali lipat. Pasien yang dirawat di rumah sakit pun menurun. Ini semua merupakan berita yang sangat menggembirakan dan perlu diapresiasi Semoga cepat terkendali dengan baik,” ujarnya dalam video konferensi, Sabtu (16/5/2020).

BACA JUGA   Permukiman Warga Kampung Cibatu Hilir Sukabumi Masuk Zona Merah Bencana

Dari 27 kota dan kabupaten, kata Ridwan, yang menjadi perhatian yakni Kota Depok dan Kota Sukabumi. Pasalnya, penyebaran Covid-19 di dua daerah itu masih tinggi. Maka dari itu, kebijakan saat ini perlu dievaluasi dan analisasi untuk ke depannya, terutama untuk menentukan PSBB selanjutnya.

“Senin (18/5/2020), Kota/Kabupaten bisa mengajukan. Apakah PSBB dilanjutkan atau dihentikan berdasarkan level dan analisis yang ditentukan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil meminta kabupaten/kota untuk menyampaikan laporan evaluasi PSBB di setiap daerah,

Nantinya Laporan tersebut akan menjadi rujukan Pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penerapan PSBB di Kota dan Kabupaten Masing masing di Jawa Barat.

BACA JUGA   Mulai Langka, Pembelian Gula Pasir di Kota Sukabumi Dibatasi

Add New Playlist