SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sukabumi jadi daerah penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sindikat internasional. Beruntung, belum sempat diedarkan, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih Mabes Polri, berhasil menggagalkannya.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 402,38 kilogram sabu-sabu senilai lebih kurang Rp400 miliar lebih dengan asumsi per kilogram sabu senilai Rp1,2 miliar. Barang haram tersebut disimpan di sebuah rumah sewaan di kawasan perumahan elite di Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6/2020).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan sindikat narkoba di wilayah Banten pada Jumat (22/5/2020). Pada pengungkapan kasus tersebut, Polri menangkap enam orang tersangka.
“Mereka merupakan sindikat internasional. Di Sukabumi para pelaku ini menyewa rumah untuk menyimpan sabu-sabu sebelum diedarkan ke masyarakat,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di tempat kejadian perkara di Villa Taman Anggrek, Kamis (4/6/2020).
Kabareskrim menyebutkan, keenam pelaku masing-masing berinisial Il (33), BK (40), S (37), NH (40), RR (41), dan YP (30). Empat orang di antara mereka merupakan anak buah kapal dan kapten kapal yang membawa narkoba melalui jalur laut dari pelabuhan internasional.
“Modus sindikat jaringan internasional ini menggunakan nelayan kita masuk jalur Pantai Palabuhanratu Sukabumi. Sabu-sabu diangkut di atas kapal mereka melalui jalur laut. Jadi, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang mengatur jalur darat maupun jalur mobil,” ungkapnya.