CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Satreskrim Polres Cianjur menciduk 5 tersangka curanmor selama kurun Maret-Juni 2020. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 3 unit mobil, 19 unit sepeda motor, 5 buah mata kunci astag, 2 buah kunci astag, dan satu soket mobil.
“Mereka terdiri dari dua kelompok,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Kasatreskrim AKP Nicky Ramdhani, Senin (8/6/2020).
Modus para tersangka RS, DY, CS, MS, dan YG, dengan merusak kunci kontak. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban bisa datang ke Mapolres Cianjur. Mereka bisa membawa bukti surat resmi kendaraan untuk memastikan keabsahan kepemilikan. Nanti akan dicek kesesuaian surat kendaraan dengan nomor mesin.
“Silakan diambil sendiri. Hindari bujukan pihak manapun yang mengaku bisa memfasilitasi persoalan ini,” kata dia.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Raditya