Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Berlakukan Pencetakan Blangko Adminduk pada Kertas HVS

PEMOHON adminduk dari berbagai daerah memenuhi kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Blangko administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan lainnya tidak lagi menggunakan security printing atau kertas khusus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, mulai Juli 2020 semua produk Dukcapil kecuali KTP Elektronik dan KIA, tidak lagi menggunakan security printing/kertas khusus, tapi kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4.

Aturan tersebut tak terkecuali akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi. Dasar penggantian kertas untuk mencetak berbagai adminduk itu yakni Surat Edaran Nomor 470/835/Disdukcapil/2020 Perihal Pencetakan Hasil Pelayanan Adminduk yang ditandatangani pada 3 Juni 2020.

BACA JUGA   KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 1.816.214 Pemilih

“Penggantian jenis kertas juga berkaitan mulai habisnya stok blangko adminduk di kantor kami pada bulan ini (Juni),” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi magnetindonesia.co, Jumat (5/6/2020).

Karena itu, mulai bulan ini pencetakan adminduk, kecuali KTP elektronik dan KIA di Kabupaten Sukabumi akan menggunakan kertas HVS.

“Kami minta pengertian dari masyarakat sebagai pemohon adminduk terkait penggantian kertas ini,” tandasnya. (adv)

Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Bardal

Add New Playlist