Duh! Penyemprotan Disinfektan di Kantor Imigrasi Cianjur Dipungut Biaya

KEPALA Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, menunjukan bukti penyemprotan disinfektan dikutip oknum tak bertanggung jawab. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Penyemprotan disinfektan di Kantor Imigrasi Perwakilan Cianjur diduga dikutip pungutan orang tak bertanggung jawab. Dinas Kesehatan setempat pun mengaku kecolongan dengan praktik yang mengatasnamakan institusi pemerintahan tersebut.

“Oknum tersebut meminta uang jasa sebesar Rp800 ribu ke Kantor Imigrasi,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, kepada magnetindonesia.co, Senin (22/6/2020).

Yusman yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cianjur ini memastikan, Dinkes Kabupaten Cianjur sama sekali tidak pernah memungut biaya sepeserpun untuk kegiatan penyemprotan disinfektan atau fogging.

“Saya tegaskan, kegiatan fogging yang kami lakukan untuk masyarakat itu gratis. Surat edarannya akan kita sebar,” tegasnya.

BACA JUGA   Wakapolri Pantau Kegiatan Vaksinasi Serentak di SMKN 1 Sukalarang Kabupaten Sukabumi

Yusman memperkirakan pungutan tersebut bukan kali pertama dilakukan oknum tersebut. Hal itu merujuk pada surat palsu yang dibawa oknum tersebut bernomor 20 yang artinya aksi itu sering dilakukan

“Parahnya lagi, pada surat palsu itu disebut Bagian Kesehatan Lingkungan di Dinkes,” kata dia.

Dinkes Kabupaten Cianjur merasa dicemarkan nama baiknya dengan ulah oknum pemungut biaya fogging. Namun untuk melakukan upaya hukum, hal itu diserahkan kepada bagian dan pihak yang dirugikan secara langsung.

“Yang jelas harus ada efek jera bagi si pelaku,” tandasnya.

Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Hafiz Nurachman

Add New Playlist