SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif diparipurnakan DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (15/6/2020). Kali ini agendanya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Keempat raperda itu yakni Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Raperda tentang RDTR Cisaat, Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Pandangan umum fraksi-fraksi sangat diperlukan sebagai koreksi dari isi Raperda yang diusulkan eksekutif. Raperda harus bisa mengakomodir dan melindungi kepentingan masyarakat, bukan membebankan masyarakat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, usai rapat paripurna.
Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, mengatakan keempat Raperda itu salah satu jawaban untuk menjembatani kepentingan masyarakat agar terlindungi dengan payung hukum. Pemkab Sukabumi, kata dia, terus berupaya memahami dan melindungi kepentingan masyarakat dalam hal apapun.
“Masyarakat tentu ingin ada kepastian hukum dalam melakukan kegiatan apapun. Regulasi ini nantinya bisa melindungi serta meminimalkan pelanggaran yang dilakukan mereka,” ujarnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Hafiz Nurachman