SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Eha Julaeha (56), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) saat meninggal dunia pada 19 Mei lalu. Proses pemakamannya pun dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
Namun, selang beberapa waktu kemudian, hasil tes swab menyatakan lain. Eha ternyata negatif. Kondisi tersebut membuat pihak keluarga menggali kembali jasad Eha yang sudah dimakamkan hampir empat pekan.
“Penggalian kembali makam jasad kakak kami karena ingin dimakamkan layaknya jenazah yang meninggal pada umumnya. Tidak lagi menggunakan plastik dan peti jenazah,” kata Marwan Hamdani, adik kandung Eha Julaeha, kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Penggalian makam dilakukan langsung tim dari RSUD Sekarwangi Cibadak. Pihak keluarga hanya menyaksikan prosesinya.
Marwan menuturkan pakaian almarhumah semasa dirawat di RSUD Sekarwangi juga akan dikeluarkan dari dalam makam. Sebab, saat proses pemakaman waktu itu, semua pakaian ikut dikubur.
“Kami memakamkan lagi sesuai syariat Islam. Setelah plastiknya dibuka dan jenazahnya dikeluarkan dari peti mati, langsung dimakamkan lagi pada makam yang sama,” ucapnya.
Pembongkaran juga untuk mempertegas kepada warga bahwa kakaknya meninggal bukan karena PDP. Sebab, kata Marwan, pihak keluarga memiliki beban saat almarhumah harus dimakamkan menggunakan standar protokol kesehatan.
Kepala Desa Warnajati, Hilmi Nurhikmat, mengatakan waktu itu almarhumah berobat ke RSUD Sekarwangi karena menderita komplikasi sudah cukup lama. Saat berobat almarhumah di-rapid test dengan hasil reaktif.