SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memasuki agenda jawaban Bupati Sukabumi, Senin (22/6/2020). Hasilnya, jawaban Bupati sudah sesuai dengan pandangan umum fraksi-fraksi.
“Apa yang disampaikan bupati sudah sesuai yang diharapkan. Agenda selanjutnya, keempat Raperda ini akan dikembalikan lagi ke Komisi agar benar-benar digodok sehingga nanti lahir menjadi Perda definitif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Keempat produk hukum daerah itu di antaranya Raperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Narkotika, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, serta Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat. Yudha mengatakan, pembahasan di setiap komisi nanti akan melibatkan tenaga ahli dan pakar-pakar yang mahfum dengan Raperda, termasuk melibatkan mitra kerja dinas terkait yang mengusulkan Raperda.
“Target kita, empat Raperda ini harus menjadi Perda definitif pada 2020. Perda ini nantinya harus berkualitas dan memihak kepada masyarakat. Makanya akan kita bedah lagi lebih serius,” tegas Yudha.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan pada 2020 terdapat sekitar 19 Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif untuk dilakukan pembahasan. Namun, karena terbatas anggaran, maka pembahasan sebagian Raperda akan ditunda hingga tahun depan.