Pemkab Sukabumi Bedah Rumah Gubuk Pasutri Penyintas Disabilitas

RUMAH milik pasutri penyandang disabilitas di Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, direhabilitasi pada program bedah rumah tidak layak huni. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kehidupan pasangan suami-istri, Apid (60) dan Herni (40), cukup memprihatinkan. Penyintas disabilitas yang tercatat sebagai warga Kampung Lebak Saat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, itu tak berpenghasilan tetap.

Mereka pun hidup di sebuah rumah yang mungkin disebut gubuk hampir 35 tahun. Untuk menyambung hidup, keduanya hanya mengandalkan imbalan dari kerja serabutan di tetangga yang membutuhkan tenaga mereka.

Informasi kehidupan mereka terdengar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Pada Jumat (26/6), Bupati dan rengrengan menyambangi kediaman pasutri tersebut. Bangunan rumah gubuk itu pun dirobohkan untuk direhabilitasi.

Kepala Dusun Lebak Saat, Mulyana, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan bedah rumah bagi warganya yang membutuhkan bantuan. Perbaikan rumah bertujuan agar pasutri itu bisa lebih nyaman.

BACA JUGA   Selamat! Sebanyak 1.439 Polisi Lulus Jadi Perwira

“Kami ucapkan terima kasih kepada pak bupati yang sudah memperhatikan warga di sini. Bantuan bedah rumah ini mudah-mudahan bisa menambah semangat dan meningkatkan gotong royong warga kami,” kata Mulyana, Senin (29/6/2020).

Kabarnya, biaya bedah rumah pasutri itu di luar program yang sudah dialokasikan Pemkab Sukabumi. Anggarannya bersumber dari pemberdayaan masyarakat yang didukung pemerintah. Pemkab Sukabumi sendiri memiliki program bedah rumah untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak.

Pemkab Sukabumi punya target sebanyak 1.905 unit rumah tidak layak huni yang terdapat di tiap desa bisa diperbaiki dalam per tahun. Jumlah itu asumsi dari satu desa bisa memperbaiki 5 unit rutilahu dengan jumlah keseluruhan 381 desa.

BACA JUGA   KTNA Wujudkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis Berkelanjutan

Add New Playlist