SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DS (42), seorang pengusaha yang saat ini bisnisnya sedang macet, nekat menggadaikan mobil rental. Ibarat peribahasa sepandai-sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. DS yang merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, itu pun akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (4/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, mengatakan berdasarkan informasi, jumlah mobil rental yang digadaikan pelaku sebanyak 11 unit. Kepada pemilik rental, DS selalu beralibi menyewa kendaraan untuk operasional perusahaan.
“Dari satu unit kendaraan yang digadaikan, DS mendapat uang sebesar Rp30 juta. Ada juga yang digadai sebesar Rp100 juta,” kata Rizka.
Terungkapnya akal bulus tersangka lantaran kecurigaan pemilik mobil rental. Sebab, uang sewa yang mestinya dibayar rutin mulai mandek. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.
“Dari 11 unit kendaraan, kami mengamankan sebanyak 9 unit. Sisanya 2 lagi ditebus pemiliknya kepada penggadai,” ucapnya.
Rizka menyebut pelaku merupakan seorang pengusaha. Namun saat ini semua proyeknya macet.
“Pelaku nekat melakukan aksi ini,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Muhammad Raya