Baru Sebagian Kecil Pengembang Perumahan Serahkan Aset ke Pemkab Sukabumi

KANTOR Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Terdapat sebanyak 270 pengembang perumahan yang berinvestasi di Kabupaten. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 10 pengembang yang sudah menyerahkan asetnya ke Pemkab Sukabumi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, tak menampik saat ini tren investasi perumahan subsidi dan nonsubsidi makin menjamur. Kondisi tersebut karena pemerintah sendiri punya target kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan cara subsidi serta memang minat masyarakat memiliki rumah cukup tinggi.

“Namun dari 270 pengembang yang sudah membangun perumahan, baru 10 pengembang yang sudah melakukan penyerahan aset perumahan ke pemda,” kata Dedi, Senin (13/7/2020).

Pemkab sendiri memiliki regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 63/2019 turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam isi regulasi tersebut satu di antaranya mengatur soal serah terima PSU perumahan.

BACA JUGA   Askindo Cianjur Tuding Kinerja Pokja Lelang Barjas Ngaco!

Aset PSU perumahan itu berupa jalan, drainase, sarana air minum, taman, penerangan jalan umum (PJU), MCK, dan sarana keagamaan. Dengan begitu, perbaikan dan peningkatan infrastruktur PSU di lingkungan perumahan ke depan menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi.

“Tujuan pengelolaan aset itu untuk membantu mereka yang berada di komplek perumahan tapi belum menikmati PSU,” jelas Dedi.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, menambahkan Pemkab Sukabumi sudah tepat mengambil alih aset atau fasilitas yang terdapat di kawasan perumahan. Sebab, sejauh ini fasilitas di lingkungan perumahan masih minim. Kondisi itu karena pengembang pergi begitu saja tanpa melengkapi fasilitas pendukung setelah membangun perumahan.

BACA JUGA   Warga Kampung Cibubuay Wates Urunan Perbaiki Jalan Rusak

Add New Playlist