Baru Sebagian Kecil Pengembang Perumahan Serahkan Aset ke Pemkab Sukabumi

KANTOR Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

“Tanggung jawab perbaikan maupun peningkatan fasilitas infrastruktur di lingkungan perumahan adalah Pemkab Sukabumi. Kalau pemda tidak melakukan kewajiban sesuai dalam Perda dan Perbup, maka penghuni perumahan bisa menuntut haknya,” tegas Badri.

Pada Perbup Nomor 63/2019 dan Perda Nomor 5/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tersirat ada hak dan kewajiban warga perumahan mengenai PSU setelah ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Sukabumi. (adv)

Kontributor: Medi Arsdiansyah
Editor: Hafiz Nurachman

BACA JUGA   DPRD dan Pemkab Sukabumi Teken Nota Pengantar Raperda tentang APBD 2024

Add New Playlist