“Tanggung jawab perbaikan maupun peningkatan fasilitas infrastruktur di lingkungan perumahan adalah Pemkab Sukabumi. Kalau pemda tidak melakukan kewajiban sesuai dalam Perda dan Perbup, maka penghuni perumahan bisa menuntut haknya,” tegas Badri.
Pada Perbup Nomor 63/2019 dan Perda Nomor 5/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tersirat ada hak dan kewajiban warga perumahan mengenai PSU setelah ada penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Sukabumi. (adv)
Kontributor: Medi Arsdiansyah
Editor: Hafiz Nurachman