SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Blangko administrasi kependudukan, kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), berganti menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi pun mulai menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Mulai bulan ini (Juli), pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, menggunakan kertas HVS,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, di sela sosialisasi penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk pencetakan adminduk di salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kamis (16/7/2020).
Penggunaan kertas HVS 80 gram sebagai pengganti security printing atau kertas khusus yang sebelumnya biasa digunakan. Penggunaan HVS itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 470/835/Disdukcapil/2020 Perihal Pencetakan Hasil Pelayanan Adminduk.
“Sosialisasi penggantian jenis kertas untuk pencetakan adminduk ini sangat penting supaya masyarakat lebih paham,” jelas Iwan.
Saat ini, ungkap dia, stok blangko adminduk dari kertas khusus sudah mulai habis. Karena itu, sekarang pencetakan adminduk, kecuali KTP elektronik dan KIA di Kabupaten Sukabumi sudah menggunakan kertas HVS.
“Sosialisasi penggunaan kertas HVS akan kita laksanakan rutin sampai masyarakat benar-benar mengetahui adanya,” tandasnya. (adv)