SUKABUMI | MAGNETINFONESIA.CO – Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, dinilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi cukup ‘bandel’. Pasalnya, instansi vertikal di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dianggap kurang patuh melaporkan per semester Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) yang disampaikan ke DLH.
“Hari ini kami sudah layangkan surat imbauan ke Kantor PPN Palabuhanratu. Kewajiban membuat laporan semester RKL/RPL itu berlaku bagi perusahaan maupun instansi pemerintahan yang sudah memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” tegas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, Selasa (7/7/2020).
Padahal, kata Rasyad, sejauh ini PPN Palabuhanratu sudah memiliki dokumen Amdal. Ironisnya, instansi tersebit belum pernah menyampaikan laporan semester RKL/RPL.
Pun tahun sebelumnya juga, DLH sudah melayangkan surat imbauan kepada Kantor PPN Palabuhanratu. Namun surat imbauan itu tak diindahkan.
Rasyad menuturkan, pada surat yang dilayangkan, DLH Kabupaten Sukabumi mengingatkan agar PPN Palabuhanratu menyampaikan laporan semester RKL/RPL dan segera mengelola air limbah pada instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Sehingga, ke depan air limbah yang dihasilkan dari aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dibuang memenuhi baku mutu sesuai yang disyaratkan.
“Limbah cair domestik yang dikelola sembarangan akan menjadi persoalan baru bagi lingkungan. Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan maupun instansi pemerintahan yang mengelola limbah cair wajib memiliki IPAL, selain berkewajiban menyampaikan laporan semester,” terang Rasyad.