Ada konsekuensi sanksi hukum bagi perusahaan maupun instansi pemerintahan apabila limbah cair hasil dari proses pengolahan mencemari lingkungan. Karena itu, DLH mengingatkan Kantor PPN Palabuhanratu tidak hanya menghasilkan limbah, tapi harus bisa mengelolanya.
“Melalui proses IPAL, limbah cair akan mudah terkontrol dan lingkungan pun tetap terjaga,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Bardal