SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda tentang Perumda Agribisnis dan penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
“Setelah kita bahas cukup lama, akhirnya Raperda tentang Perumda Agribisnis disahkan menjadi Perda definitif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, seusai rapat paripurna, Senin (13/7/2020).
Terdapat dua agenda pada rapat paripurna kali ini. Setelah Raperda Perumda Agribisnis ditandatangani pimpinan DPRD bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dilanjutkan penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
“Kami sudah mendengar jawaban bupati. Tahap selanjutnya, jawaban bupati akan dibahas pada rapat Komisi dengan mitra kerja,” jelasnya.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan lahirnya Raperda tentang Perumda Agribisnis yang sekarang sudah disahkan menjadi Perda definitif didasari pertimbangan Kabupaten Sukabumi merupakan daerah agraris dengan mayoritas masyarakatnya sebagai petani. Nantinya, Perumda Agribisnis dapat melakukan produksi dan distribusi pertanian dari hulu sampai hilir.
“Di wilayah kita memiliki lahan subur dan luas sehingga cocok untuk bertani. Dengan kehadiran Perumda Agribisnis, maka mata rantai produksi pertanian akan terkelola dengan baik. Petani pun akan diuntungkan jika hasil pertaniannya didistribusikan Perumda Agribisnis,” sebutnya.