SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi beberapa kali melayangkan surat ke Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu. Isinya, mengingatkan PPN Palabuhanratu segera menyampaikan laporan semester Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Surat pemberitahuan itu akhirnya direspons pihak PPN Palabuhanratu. Instansi vertikal di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan itu mengakui belum membuat dokumen laporan semester RKL/RPL ke DLH Kabupaten Sukabumi dan belum memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
“Kami sudah menerima surat dari DLH. Kami bukan tidak respons maupun tidak paham. Masalahnya, ini menyangkut biaya pembuatan dokumen laporan semester. Sedangkan anggarannya baru kami usulkan tahun ini ke pusat,” ujar Kepala Kantor PPN Palabuhanratu, Ririn Sugiharyati didampingi Kasubbag Tata Usaha, Asep Pardiansyah, kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Laporan semester salah satu persyaratan dan kewajiban perusahaan swasta maupun instansi pemerintah yang telah memiliki dokumen Amdal sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal Pasal 32.
Namun Ririn memastikan sesegera mungkin dokumen laporan semester akan segera dibuat. Termasuk akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair hasil proses pengolahan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) maupun Unit Pengelohan Ikan (UPI) yang disewa pihak perusahaan swasta.
“Pengelolaan limbah hasil pengolahan ikan di area PPN Palabuhanratu jadi pekerjaan rumah kami ke depan. Kalau pengawasan kurang, akan kita tingkatkan. Intinya, kami akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas para pedagang ikan di TPI maupun UPI,” ungkapnya.