SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terancam gagal dilaksanakan. Penyebabnya, lahan di Kampung Rawakalong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan PPS masih bermasalah dari sisi kepemilikan.
“Kemungkinan pembangunan PPS dipending sementara karena lahan untuk lokasinya belum clear and clean. Kami tidak mau ambil risiko dalam masalah ini,” ujar Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Ririn Sugiharyati, didampingi Kasubbag Tata Usaha Asep Pardiansyah, Senin (20/7/2020).
Lahan tersebut luasnya mencapai 13 hektare. Lahan itu diklaim milik PT Pertamina (Persero). Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kantor PPN Palabuhanratu pada 2018 pernah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut. Nilai transaksinya mencapai Rp25 miliar yang dibayarkan ke Pertamina secara bertahap.
Namun setelah transaksi jual-beli selesai, pihak Pertamina tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut. Pertamina berdalih, di atas lahan itu terjadi tumpang tindih kepemilikan dengan masyarakat.
“Dana jual-beli lahan sudah dikembalikan lagi dari Pertamina kepada kami. Kalau di atas lahan itu sudah clear and clean, kemungkinan perencanaan pembangunan PPS akan dilanjutkan kembali. Kami akan usulkan lagi ke pusat supaya PPS masuk program perencanaan pembangunan skala prioritas,” ucap Ririn.
Ke depan aktivitas bongkar muat barang dan perikanan laut akan terpusat di PPS. Rencana pembangunan PPS sendiri didasari pertimbangan lantaran Palabuhanratu sudah layak menjadi daerah metropolitan perikanan yang ditunjang fasilitas pelabuhan yang lengkap dan refresentatif.