SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi masif menyosialisasikan pengurangan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan. Langkah itu dilakukan karena pada November 2020 nanti, kebijakan tersebut akan diimplementasikan. Bentuk sosialisasi dilakukan dengan memasang banner di setiap minimarket, supermarket, swalayan, dan sejenisnya. "Sekarang masih sebatas sosialisasi melalui banner. Termasuk sudah melayangkan surat edaran bupati ke setiap pengusaha perbelanjaan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Senin (6/7/2020). Kebijakan itu juga merupakan bentuk riil terbitnya Peraturan Bupati Sukabumi (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). "Awalnya kita akan melakukan sosialisasi langsung dengan mengumpulkan para pengusaha supermarket, minimarket, dan toko untuk membahas rencana pemberlakuan pengurangan penggunaan kantong plastik. Berhubung terjadi pandemi Ccovid-19, maka kegiatan itu kita pending karena ada pergeseran anggaran," ungkap Denis. Rencananya, pengurangan pengunaan kantong plastik di Kabupaten Sukabumi akan diberlakukan pada 1 November 2020 sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi. Surat edaran itu tindak lanjut dari Perbup Sukabumi Nomor 81/2019. “Nanti pada anggaran perubahan sosialisasi akan kita lanjutkan kembali. Kami berharap program pengurangan penggunaaan kantong plastik ini didukung semua elemen, bukan hanya pengusaha perbelanjaan saja, tapi masyarakat umum," tandasnya. (adv) Kontributor: Medi ArdiansyahEditor: Hafiz Nurachman