PT AGB di Area PPN Palabuhanratu Kantongi Perizinan Lengkap

DIREKTUR PT AGB, Adidin Ahsakatma. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – PT AGB merupakan satu di antara lima perusahaan pengolahan ikan layur berskala ekspor yang terdapat di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu. Perusahaan tersebut sudah mengantongi berbagai perizinan sebagai persyaratan pendirian sebuah perusahaan.

Salah satu perizinan yang sudah ditempuh PT AGB yakni rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Direktur PT AGB, Adidin Ahsakatma, mengaku sebelum mendirikan perusahaan, terlebih dulu menempuh proses berbagai perizinan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Perizinan yang sudah dikantongi berkaitan dengan bidang usaha perikanan, termasuk rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari DLH setempat.

“Perusahaan kami ingin mengedepankan tertib administrasi dalam berusaha. Perizinan yang berkaitan dengan bidang usaha PT AGB, semuanya sudah kami tempuh,” terang Adidin, kepada magnetindonesia.co, Jumat (17/7/2020).

BACA JUGA   Parkir Ikut Terdampak Corona, Pendapatan Anjlok 50 Persen

Perusahaan pengolahan ikan layur milik mantan diplomat asing itu pun berencana akan membuat instalasi pembuangan air limbah (IPAL) untuk menjaga dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari proses produksi ikan. Soalnya, menjaga lingkungan sekitar dari pencemaran yang ditimbulkan akibat aktivitas pengolahan ikan merupakan komitmen perusahaan.

“Limbah hasil proses pengolahan ikan tidak kami buang sembarangan. Kita tampung di bak sementara sebelum ada IPAL permanen. Intinya, perusahaan kami lebih peduli lingkungan agar tidak tercemar dari hasil aktivitas pengolahan ikan,” tegas Adidin.

Add New Playlist