SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga agenda digelar DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna, Rabu (8/7/2020). Ketiga agenda itu yakni penyampaian pengambilan keputusan atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis, nota penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, serta pengumuman pembentukan Pansus mengenai pengawasan dan evaluasi kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan penyampaian pengambilan keputusan atas Raperda yang sudah dibahas legislatif merupakan suatu kewajiban bagi Pemkab Sukabumi sebagai inisiator pengusul draf payung hukum. Penyampaian keputusan itu untuk menentukan pembahasan Raperda selanjutnya.
“Setiap Raperda yang dibahas legislatif harus dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan bersama. Ini sesuai tupoksi kami di legislatif,” kata Yudha di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (8/7/2020).
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, yang hadir pada paripurna, mengatakan penyampaian ini bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Pada kesempatan itu juga Marwan mengaku bangga atas capaian opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) kali keenam diterima Pemkab Sukabumi. Raihan prestasi pengelolaan keuangan daerah itu sebagai bukti perangkat daerah sudah melaksanakan tugas pokok fungsi dengan on the track yang berbasis kinerja.