Bulan Depan, Tahapan Pilkada Masuki Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

RAKOR pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020 yang digelar KPU Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bulan depan, tahapan Pilkada serentak memasuki pendaftaran pasangan calon. Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pun mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan pendaftaran pasangan calon. Satu di antaranya melaksanakan rapat koordinasi pencalonan dan sosialisasi PKPU Nomor 1/2020 tentang Mekanisme Pencalonan dan PKPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi Covid-19 di salah satu hotel di kawasan Cikukulu, Jumat (7/8/2020).

“Kami siap menerima berapa pun berkas pasangan calon yang akan mendaftar nanti. Baik itu syarat calon ataupun syarat pencalonan,” terang Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Budi Ardiansyah, menjelaskan dalam mekanisme pendaftaran pasangan calon, ada 14 tahapan yang akan dilaksanakan. Dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 28 Agustus-3 September 2020.

BACA JUGA   Giat MRSF 2019 Jadi Ajang 'Curhat' Kalangan Milenial kepada Kapolres Sukabumi

“Kemudian pada 4-6 September, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon. Dilanjutkan pada 23 September 2020 dengan agenda pleno penetapan pasangan calon. Pada 24 September 2020 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” jelasnya.

Syarat pencalonan pasangan yang diusung partai politik, kata Budi, harus memenuhi 20 persen dari kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pada Pemilu 2019.

“Kalau memenuhi syarat 10 kursi di DPRD atau akumulasi 25 persen suara sah atau sebanyak 324.344, maka bisa mengusung pasangan calon pada Pilkada,” jelasnya.

Add New Playlist