SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Administrasi kependudukan penting dimiliki setiap warga negara. Adminduk ini menjadi sebuah catatan yang nanti bakal digunakan untuk berbagai keperluan.
Pun bagi warga Kabupaten Sukabumi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai bentuk tertib adminduk secara nasional.
Berbagai inovasi pelayanan adminduk terus digulirkan agar masyarakat betul-betul terdata. Apalagi saat ini sistemnya stelsel aktif atau negara harus aktif mendata adminduk setiap warga negara.
“Negara berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum bagi setiap penduduk atau warga negara Indonesia yang dicatat pada daftar induk kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, Kamis (27/8/2020).
Layanan maksimal itu di antaranya seperti pencatatan biodata penduduk, pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan kependudukan, dan penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Ia menjelaskan, setiap peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia wajib dilaporkan agar tercatat pada adminduk.
“Kami terus mendorong masyarakat Kabupaten Sukabumi supaya melakukan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil ke Disdukcapil dengan memenuhi persyaratan. Ini bentuk inovasi pelayanan adminduk yang kami lakukan,” bebernya.
Adminduk yang dikeluarkan Disdukcapil di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, kartu tanda penduduk, serta kartu keluarga. (adv)