DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda RDTR Kecamatan Cisaat

PENANDATANGANAN Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2020). Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cisaat disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi melalui rapat paripurna, Senin (31/8/2020). Selanjutnya, draf pengesahan RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat itu akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Raperda tentang RDTR bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat tahun 2020-2040,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, seusai paripurna.

Yudha mengapresiasi gerak cepat Komisi II yang secara maraton membahas Raperda tersebut hingga akhirnya disahkan melalui paripurna. Sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.

Pada kesempatan itu juga, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Sukabumi terhadap Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021. Termasuk pengumuman keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2919.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Maraton Bahas Dua Raperda Usulan Eksekutif

“Mengenai hasil evaluasi gubernur tentang KUA-PPAS 2021, sudah kami sampaikan kepada pihak eksekutif,” jelasnya.

DPRD meminta pemerintah daerah tetap fokus melakukan pemulihan ekonomi pada 2021. Namun penganggarannya tidak mengganggu perencanaan pembangunan yang tercantum dalam RPJMD.

“Tahun depan merupakan implementasi terakhir visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Semoga sesuai yang diharapkan dan direncanakan pemerintah daerah. Meskipun masih terjadi pandemi, tetapi kami harapkan bisa menyesuaikan,” tandasnya. (adv)

Add New Playlist