SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Para kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendeklarasikan diri akan bersikap netral pada Pilkada 2020. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi itu juga diberikan sosialisasi pemahaman agar tak terlibat politik praktis karena ada sanksi hukum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto, mengatakan kegiatan sosialisasi dan netralitas pemangku kebijakan di desa ini untuk menjalankan fungsi pencegahan serta memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai Pilkada serentak 2020.
“Kepala desa harus netral dan tidak ikut terjun menyukseskan salah satu pasangan calon pada kontestasi Pilkada,” tegas Teguh di sela kegiatan, Jumat (21/8/2020).
Kegiatan sosialisasi dan deklarasi diinisiasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 47 kepala desa perwakilan dari 6 daerah pemilihan mengikuti kegiatan tersebut. Hadir pada kesempatan itu Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana.
Teguh menjelaskan sesuai UU Nomor 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.
“Ada larangan-larangan yang harus dipatuhi dan ditaati kepala desa berikut perangkat desa,” ujarnya.
Menurut Teguh, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang netralitas kepala desa sehingga Pilkada di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan langsung umum bebas rahasia (luber) dan jujur adil (jurdil).