“Kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjadi bagian penting untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas,” imbuhnya.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, menambahkan ada kewajiban dan larangan kepala desa dalam menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Segala tindakan, perbuatan, dan langkah kepala desa harus selalu berpijak pada aturan.
“Kami pastikan kepala desa harus bisa menempatkan dirinya pada posisi netral saat Pilkada nanti,” terang Thendy.
Ia berharap proses Pilkada di masa pandemi Covid-19 saat ini harus tetap berjalan, sehingga pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat tidak terhambat.
“Pelaksanaan Pilkada 2020 dapat berjalan secara demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tandasnya.
Di akhir acara dilakukan pembacaan dan penandatanganan dekralarasi netralitas kepala desa pada Pilkada 2020 antara Ketua Bawaslu dan Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi atas nama kepala desa se-Kabupaten Sukabumi. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Hafiz Nurachman