Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Fasilitasi Keinginan Buruh Soal Raperda Ketenagakerjaan

SUASANA audiensi antara Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan para buruh. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Massa buruh gabungan di Kabupaten Sukabumi menolak pembahasan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Mereka juga mendesak agar para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sukabumi membuat Raperda tentang Ketenagakerjaan. Keinginan itu mereka suarakan dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/8/2020).

“Kami sudah mengusulkan Raperda tentang Ketenagakerjaan. Usulan itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kuartal IV. Sebelum diminta para buruh, kami sudah usulkan Raperda inisiatif DPRD,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, seusai audiensi dengan LPP RI Busur, di ruang Bamus.

Hera mengaku Raperda inisiatif DPRD yang sudah diusulkan itu sempat mendapat protes dari kalangan pengusaha. Pihak perusahaan berdalih di Kabupaten Sukabumi belum perlu ada Raperda Ketenagakerjaan. Tapi Komisi IV bersikukuh mengusulkan Raperda tersebut untuk segera dibahas.

BACA JUGA   Provinsi Jabar Intervensi Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sukabumi

“Perda Ketenagakerjaan di daerah kita sudah diperlukan. Dalam Perda itu memberikan kemudahan bagi pencari kerja laki-laki. Jadi, antara tenaga kerja laki-laki dengan perempuan minimal seimbang. Soalnya, saat ini tenaga kerja didominasi kaum perempuan,” ungkap Hera.

Dalam melakukan penyusunan naskah akademisi Raperda Ketenagakerjaan, rencananya akan melibatkan aktivis buruh. Namun Hera meminta saat penyusunan naskah nanti antara organisasi buruh tidak saling berbenturan.

“Kami akan mengambil keputusan yang tidak berbenturan dengan undang-undang,” jelas politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Add New Playlist