Perangkat Daerah Bakal Tindak Tegas Pedagang yang Berjualan di RTH Alun-Alun Palabuhanratu

RAPAT membahas aktivitas perniagaan di RTH Alun-alun Palabuhanratu, di aula Masjid Agung Palabuhanratu, Kamis (13/8/2020). Foto: Magnet Indonesia

“Kami (pemda) membangun RTH bukan tempat untuk perniagaan. Kita buat masyarakat lebih nyaman dan bisa menikmati fasilitas yang ada di RTH. Karena di dalamnya ada taman, kursi, dan tempat bermain anak-anak,” terang Deddy.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan, menegaskan pedagang yang berjualan di area terlarang akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Alun-alun Palabuhanratu merupakan area terlarang bagi pedagang. Pemanfaatan alun-alun ini untuk RTH. Jadi, tidak boleh dijadikan tempat berjualan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk kenyamanan para pengunjung RTH,” ungkapnya.

Satpol PP sebagai penegak Perda, mempunyai kewenangan untuk menindak para pelanggar peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Sukabumi. Bahkan, imbauan larangan berjualan di area terlarang pun sudah disebar ke setiap titik.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Bakal Pindahkan Masyarakat Terdampak Bencana Longsor ke Rumah Kontrakan

“Kami siap mengamankan dan mengeksekusi apabila ada yang bertentangan dengan peraturan. Intinya, zona depan Masjid Agung Palabuhanratu harus steril dari pedagang,” tegasnya.

Ketua MUI Kecamatan Palabuhanratu, KH Useh Ahmad Ahwasyi, mendukung langkah perangkat daerah dan aparatur kecamatan yang melarang para pedagang berjualan di RTH Alun-alun Palabuhanratu.

“Kami sepakat dan mendukung kebijakan pemerintah. Alun-alun Palabuhanratu tidak boleh digunakan untuk perniagaan. Apalagi, Masjid Agung Palabuhanratu sebagai miniatur ibu kota kabupaten karena dekat dengan perkantoran Pemkab Sukabumi,” tandasnya.

Add New Playlist