SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Pemandangan di sekitar kawasan Alun-alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, saat ini cukup berbeda dari biasanya. Di depan Masjid Agung Palabuhanratu itu terdapat ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Awalnya, keberadaan RTH Alun-alun Palabuhanratu terkesan kumuh dan semrawut. Pasalnya, di tempat itu banyak pedagang makanan dan permainan anak-anak. Mirisnya, mereka terkesan tidak menjaga dan merawat area publik tersebut. Bahkan diduga keberadaan mereka tanpa izin. Menyikapi persoalan itu, Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, aparatur pemerintah Kecamatan/Kelurahan Palabuhanratu, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Agung, serta MUI Kecamatan Palabuhanratu, menggelar rapat membahas aktivitas perniagaan di area publik. Rapat yang digelar di aula Masjid Agung Palabuhanratu pada Kamis (13/8/2020) itu turut diundang perwakilan pedagang yang biasa berjualan di area Alun-alun Palabuhanratu. Termasuk warga Kampung Kaum Raya yang dekat dengan kawasan alun-alun tersebut. "Fungsi RTH sebagai area publik, tempat istirahat, dan tempat berolahraga. Kalau Alun-alun Palabuhanratu dijadikan tempat untuk berjualan, nanti kami yang disalahkan," kata Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Deddy Hidayat, di sela rapat. Deddy menegaskan, Pemkab Sukabumi tidak akan memberikan kelonggaran dan toleransi kepada para pedagang yang berjualan di RTH manapun, termasuk Alun-alun Palabuhanratu. Fasilitas publik itu harus steril dari aktivitas perniagaan jenis apapun. "Kami (pemda) membangun RTH bukan tempat untuk perniagaan. Kita buat masyarakat lebih nyaman dan bisa menikmati fasilitas yang ada di RTH. Karena di dalamnya ada taman, kursi, dan tempat bermain anak-anak," terang Deddy. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wawan Gunawan, menegaskan pedagang yang berjualan di area terlarang akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Alun-alun Palabuhanratu merupakan area terlarang bagi pedagang. Pemanfaatan alun-alun ini untuk RTH. Jadi, tidak boleh dijadikan tempat berjualan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk kenyamanan para pengunjung RTH," ungkapnya. Satpol PP sebagai penegak Perda, mempunyai kewenangan untuk menindak para pelanggar peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Sukabumi. Bahkan, imbauan larangan berjualan di area terlarang pun sudah disebar ke setiap titik. "Kami siap mengamankan dan mengeksekusi apabila ada yang bertentangan dengan peraturan. Intinya, zona depan Masjid Agung Palabuhanratu harus steril dari pedagang," tegasnya. Ketua MUI Kecamatan Palabuhanratu, KH Useh Ahmad Ahwasyi, mendukung langkah perangkat daerah dan aparatur kecamatan yang melarang para pedagang berjualan di RTH Alun-alun Palabuhanratu. "Kami sepakat dan mendukung kebijakan pemerintah. Alun-alun Palabuhanratu tidak boleh digunakan untuk perniagaan. Apalagi, Masjid Agung Palabuhanratu sebagai miniatur ibu kota kabupaten karena dekat dengan perkantoran Pemkab Sukabumi," tandasnya. Kontributor: Medi ArdiansyahEditor: Hafiz Nurachman