SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – HUT ke-75 Kemerdekaan RI jadi momentum bagi Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memberikan pengurangan masa tahanan kepada warga binaan. Pada momentum kali ini, Lapas memberikan remisi umum I kepada 493 warga binaan.
Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dilakukan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, di Lapas Kelas II B Warungkiara, Senin (17/8/2020).
“Kemerdekaan perlu disyukuri. Memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan, merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab,” ujar Adjo.
Dari 493 warga binaan itu, pengurangan masa tahanan bervariatif. Mereka terdiri dari 75 orang warga binaan mendapatkan remisi satu bulan, 90 orang menerima remisi dua bulan, 146 warga binaan memeroleh remisi tiga bulan, 124 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 54 warga binaan mendapat remisi lima bulan, dan 4 warga binaan mendapat remisi enam bulan.
Menurut Adjo, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Mereka hanya kehilangan kebebasan, tapi tidak kehilangan hak-hak lainnya.
“Salah satu hak yang dimiliki warga binaan adalah remisi,” ucapnya.
Melalui remisi, tambah Adjo, bisa mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun pemberian remisi itu, jangan sekadar dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan saja.
“Maknai remisi sebagai apresiasi negara selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan,” ungkapnya.