SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Massa Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia (LPPRI), Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Busur), dan Serikat Buruh Mandiri Glostar Indonesia (SBMGI) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/8/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dan mendorong Pemkab Sukabumi membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perburuhan.
Mereka juga menyoal sistem kerja outsourching atau kerja harian lepas di perusahaan padat modal seperti PT TIV Babakanpari dan PT Mekarsari Cicurug yang memproduksi air mineral dalam kemasan bermerek Aqua. Mereka menilai kondisi itu tak sesuai dengan Pasal 64, 65, dan 66 Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan serta Kepmen Nomor 100/2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kalau RUU Omnibus Law jadi UU, akan merugikan kita sebagai kaum buruh. Ada indikasi RUU ini berpihak ke pengusaha. Kita minta bantuan ke DPRD agar RUU ini tidak dibahas DPR RI lebih lanjut,” ujar Ketua Busur, Didih Rustandi, di sela audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Di lain sisi, beberapa Perda yang sudah diterbitkan Pemkab Sukabumi dirasa belum memihak kepada nasib buruh. Didih mengaku sudah membuat draf payung hukum tentang keberpihakan kepada buruh. Rencananya konsep itu akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Ada beberapa pabrik di Kabupaten Sukabumi diduga banyak melanggar ketenagakerjaan. Karena itu, kami berinisiatif mendorong DPRD membuat Perda yang berpihak kepada buruh. Apalagi, setiap warga negara mempunyai hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kesejahteraan yang dilindungi UUD 45,” tegasnya.