SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 127.999 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sukabumi mendapatkan bantuan sosial tunai non data terpadu kesejahteraan sosial (non-DTKS). Anggaran bantuan sosial itu berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi yang dialokasikan sebesar Rp76.798.200.000 pada tahap pertama.
“BST tahap I sudah kami salurkan tepat sasaran sesuai data penerima di 47 kecamatan. Penyalurannya pun melalui kantor Pos Giro. Jadi, tidak ada indikasi penyelewengan anggaran BST maupun pemotongan ke setiap penerima,” tegas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, Rabu (5/8/2020).
Selain KRTS, sebanyak 3.281 orang yang meliputi guru MDTA, DMI, imam masjid, marbot, pelaku seni, pekerja seni, dan lain-lainnya juga menerima BST. Realisasi bantuan yang salurkan bagi 3.281 orang itu mencapai Rp1.968.600.000.
Pemkab Sukabumi melalui Dinas Sosial juga telah menyalurkan BST bagi 438 orang penyandang disabilitas dan jompo bed ridden (terbaring di tempat tidur) sebesar Rp262.800.000.
Masing-masing penerima bantuan sosial tahap I mendapatkan sebesar Rp600 ribu per orang/KK. Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Pos Giro). Sementara Pemkab Sukabumi mengalokasikan anggaran BST tahap I sebesar Rp84.973.627.000.
Dari total anggaran BST tahap I sebesar Rp84.973.627.000, hingga saat ini sudah terealisasi sebesar Rp80.584.027.000. Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp4.389.600.000 sudah dikembalikan lagi ke kas daerah.
“Anggaran yang sudah disalurkan ke masyarakat maupun sisa anggaran semuanya tercatat lengkap serta didukung data terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Teja.