SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Belasan warga Palabuhanratu tak berkutik saat terjaring Operasi Yustisi yang digelar tim gabungan, Selasa (22/9/2020). Jumlah warga yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 17 orang. Mereka kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di sekitar Pasar Semimodern Palabuhanratu.
“Kami langsung mendata identitas mereka dan diharuskan menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin, melalui Pelaksana Operasi Yustisi Satpol PP, Ece Suhendar, kepada magnetindonesia.co, di area Pasar Semimodern Palabuhanratu.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Sukabumi, dan TNI. Operasi Yustisi digelar di dua titik yakni di Jalan Siliwangi depan Pendopo Palabuhanratu dan Pasar Semimodern Palabuhanratu.
Operasi Yustisi berdasarkan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 56/2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru dalam Penanganan Covid-19.
“Memakai masker saat beraktivitas di luar rumah wajib dilakukan karena cukup efektif mencegah penyebaran covid-19. Apalagi saat berada di pusat-pusat keramaian seperti di pasar, taman, alun-alun, ataupun di pertokoan,” jelas Ece.
Selain merazia warga yang tidak memakai masker, petugas juga menyosialisasikan standar penerapan protokol kesehatan yakni 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
“Operasi Yustisi akan dilaksanakan berkelanjutan. Tujuannya mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap penerapan protokol kesehatan serta mencegah terjadinya klaster baru,” tandasnya. (adv)