BANDUNG | MAGNETINDONESIA.CO – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad, dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai penjabat sementara (Pjs) Bupati Sukabumi. Pengukuhan dan pelantikan Pjs dilakukan di Sport Center Arcamanik, Bandung, Jumat (25/9/2020) bersamaan dengan Pjs lainnya untuk mengisi kekosongan bupati yang cuti karena mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Prosesi pelantikan dihadiri langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Sementara Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono bersama Forkopimda menyaksikan secara virtual di Pendopo Sukabumi.
“Pjs Bupati Sukabumi harus bisa menjaga kondusivitas sosial dan dinamika politik dalam menghadapi Pilkada. Termasuk mampu mengendalikan penyebaran covid-19 di daerah yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di sela melantik Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad.
Raden Gani Muhammad akan menjabat sebagai Pjs Bupati Sukabumi mulai 26 September- 5 Desember 2020. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, meminta Pjs Bupati segera bersilaturahmi dengan Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan. Lebih penting melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu mengenai penerapan protokol kesehatan agar tidak ada klaster Pilkada.
“Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sukabumi harus kondusif. Kuncinya Pjs Bupati harus menjalin komunikasi intensif dengan Forkopimda,” tegas Kang Emil.
Selain itu, Pjs Bupati juga harus bisa mengawal pembahasan APBD tahun anggaran 2021 hingga ditetapkan DPRD sesuai aturan yang berlaku serta menekan penyebaran covid-19 pada saat Pilkada berlangsung.