SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pembelian pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi masih terkendala ketersediaan alat electronic data capture (EDC) di setiap kios yang sudah bekerja sama dengan pihak perbankan. Kondisi tersebut menyebabkan penggunaan Kartu Tani belum bisa dimanfaatkan para petani dengan maksimal.
“Kartu Tani masih belum bisa dimanfaatkan para petani untuk pembelian pupuk bersubsidi,” kata Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Cisaat Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Susilowati, Kamis (17/9/2020).
Kondisi tersebut mengakibatkan para petani pemegang Kartu Tani kebingungan. Sehingga, mereka pun terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya di atas rata-rata harga pupuk bersubsidi.
“Informasi yang kami terima, di tiap kios pupuk khususnya di Kecamatan Cisaat belum tersedia alat EDC,” jelasnya.
Belum tersedianya alat EDC di setiap kios, ditambah juga dengan kebijakan penundaan penggunaannya. Padahal, direncanakan Kartu Tani awalnya sudah bisa digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi pada 1 September 2020.
Bagi para petani, Kartu Tani merupakan angin segar karena mereka bisa membeli pupuk subsidi dengan harga lebih murah. Sebab, sebagian harga pasaran pupuk yang dijual distributor maupun toko pupuk bagi kepentingan petani itu disubsidi pemerintah melalui penggunaan Kartu Tani. Sementara jenis pupuk yang disubsidi pemerintah yakni Urea, SP 36, ZA, NPK, dan Organik.
“Sampai saat ini kami belum mendapat kepastian kapan Kartu Tani bisa efektif digunakan petani. Selain itu juga masih banyak petani di Kecamatan Cisaat belum menerima Kartu Tani yang dikeluarkan Bank Mandiri,” ucap Susilowati.