CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) angkat bicara mengenai kasus hilangnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Akta Lahir anak yatim bernama Siti Zulfa Agnia (10). Bahkan, LBHC juga pernah mendapati pengaduan serupa dari wilayah berbeda di Kabupaten Cianjur.
“Kasus yang hampir sama terjadi pula pada empat orang dari Kecamatan Cidaun yang entri data manual KK-nya tidak ada,” ujar Ketua LBH Cianjur, Erwin Rustiana kepada, magnetindonesia.co, Rabu (9/9/2020).
Menurut aktivis angkatan 1994 ini, terlalu banyaknya kekurangan dalam pelayanan publik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, sudah sewajarnya segera dilakukan verifikasi dan validasi data kependudukan secara menyeluruh.
“Saya juga sempat mendengar ada dobel NIK di Kecamatan Sindangbarang, Cidaun, Agrabinta, dan Cikadu dengan masyarakat di Kecamatan Ciranjang, Karangtengah, dan Haurwangi. Bila ini benar terjadi, tentu sangat berbahaya bagi masa depan masyarakat di kemudian hari,” papar Erwin.
Apabila pihak Disdukcapil Cianjur tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan amburadul dalam pengolahan data base kependudukan, lanjut Erwin, perlu ada evaluasi menyeluruh. Termasuk personel di Disdukcapil yang tidak bisa memberikan pelayanan maksimal.
“Kasus hilangnya data NIK Akta Lahir atas nama Siti Zulfa Agnia harus menjadi pelajaran berharga. Pelayanan administrasi kependudukan harus maksimal,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, LBHC berencana akan mengadukannya ke wakil rakyat di DPRD.