Mahasiswa Suarakan Kegundahan Menyoal Pembangunan di Sempadan Pantai

HMI Wilayah Palabuhanratu beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Sukabumi beraudiensi dengan para wakil rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (28/9/2020). Mereka yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Palabuhanratu menyuarakan kegundahan masyarakat terhadap berbagai persoalan di wilayah terluas kedua se-Jawa dan Bali itu.

“Hasil pengamatan kami, sejauh ini pembangunan fisik, terutama di Palabuhanratu terlihat semakin masif. Banyak berdiri bangunan ataupun sarana dan prasarana pendukung pariwisata dan nonpariwisata di pesisir pantai,” tegas koordinator lapangan, Hadad Abdullah.

Kondisi itu jadi keprihatinan dan kegundahan lantaran bangunannya berdiri secara permanen. Di sisi lain, ada regulasi yang menegaskan agar tidak ada bangunan di sempadan bibir pantai.

BACA JUGA   Rumah Makan Merangkap Penginapan di Kawasan Objek Wisata Citepus Ludes Dilahap Si Jago Merah

Hadad menegaskan keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 22/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2023. Pada Pasal 1 Ayat 48-49 disebutkan sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Pada Pasal 49 disebutkan, garis sempadan pantai (GSP) harusnya mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.

“Seharusnya GSP untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai bukan malah merusak. Kami menduga adanya pemberian izin yang tidak sesuai dengan RTRW dan ketidaktegasan pihak Satpol PP menegakkan Perda,” ucapnya.

Add New Playlist