CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Lina Marlina dilanda kebingungan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur tidak memiliki database anak bungsunya untuk keperluan pencetakan Akta Kelahiran.
Kasus itu bermula saat Lina mengajukan pembuatan Akta Kelahiran anak bungsunya bernama Siti Zulfa Agnia (10) dari pernikahan dengan almarhum Badru Jaman. Namun pada Akta Kelahiran tercetak sebagai anak pertama.
“Saat ini kami berdomisili di Ciranjang. Saya ikut dengan suami yang sekarang, setelah ayah dari anak saya meninggal dunia,” ujar Lina Marlina kepada magnetindonesia.co, Senin (7/9/2020).
Kesalahan cetak itu, kata Lina, kemungkinan karena saat diperbaiki tidak tercatat pada data base. Saat pengajuan pertama kali Lina masih beralamat di Kecamatan Kadupandak.
Lina mengaku, pengajuan kali pertama pada 2016 lalu. Setelah terbit, ada kesalahan cetak dari Disdukcapil menyangkut posisi urutan anak, yang seharusnya anak ketiga menjadi anak pertama.
“Anak saya itu bukan cikal, tapi bungsu. Namun dalam Akta Kelahiran tercatat anak pertama. Makanya saya minta diperbaiki. Tapi sampai saat ini belum juga selesai,” tuturnya.
Setelah beberapa kali ditanyakan mengenai keberadaan Akta Kelahiran perbaikan, ternyata didapati jawaban bahwa catatan digital akta lahir atas nama Siti Zulfa Agnia tidak terdapat dalam data base dinas.
Saat ini, Siti Zulfa Agnia sangat membutuhkan Akta Kelahiran untuk kebutuhan mengajukan bantuan sebagai anak yatim kepada negara. Apabila Akta Kelahiran tidak dimilikinya, maka hak anak yang sekarang berdomisili di Kecamatan Ciranjang tersebut akan tercabut diduga akibat kelalaian pihak Disdukcapil Cianjur.