SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai alat peraga sosialisasi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang pada ruas jalan nasional dan jalan protokol di Kabupaten Sukabumi mulai dipreteli personel Satpol PP. Alat peraga sosialisasi itu ada yang berbentuk baligo, banner, spanduk, pamplet, dan sejenisnya.
“Kami merupakan eksekutor di lapangan. Setelah ada rekomendasi dari Bawaslu, kami langsung menertibkan alat peraga sosialisasi,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, Jumat (25/9/2020).
Penertiban alat peraga sosialisasi dilaksanakan serentak di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Bambang menyebut dasar hukum penertiban alat peraga sosialisasi merujuk surat rekomendasi Bawaslu kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi bernomor: 414/K.Bawaslu-Prov.JB 16/HM.02.001/IX/2020.
“Penertiban berdasarkan hasil kesepakatan Bawaslu dengan perwakilan tim sukses atau liaison officer (LO) dari tiga pasangan calon dan partai politik pendukung serta TNI dan Polri,” kata Bambang.
Petugas Satpol PP menyisir di jalur perbatasan dengan Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kecamatan Sukalarang serta di Kecamatan Cikembar. Upaya serupa dilakukan di daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor di Kecamatan Cicurug. Kemudian di Kecamatan Cisaat, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Warungkiara, Kecamatan Bantargadung, dan Kecamatan Cisolok perbatasan dengan Banten.
“Kami kerahkan 48 personel yang dibagi di beberapa jalur. Ditambah juga bantuan personel dari tiap kecamatan serta Panwascam,” ujarnya.