SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tak bosan-bosannya mengingatkan kepala desa agar mengedepankan netralitas setiap kali ada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Tahun ini, Kabupaten Sukabumi akan menggelar pesta demokrasi rakyat lima tahunan. Pemkab Sukabumi pun mengingatkan kembali aturan tersebut bagi para kepala desa termasuk aparatur sipil negara (ASN).
“Kepala desa tidak boleh terlibat politik praktis. Tidak boleh mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati. Netralitas kepala desa harus dijaga, jangan sampai jadi alat politik di Pilkada,” tegas Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad di sela sosialisasi netralitas kepala desa di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Kamis (22/10/2020).
Jika aturan itu dilabrak, kata Raden Gani, maka konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Sebagai pemimpin di desa itu harus bersikap profesional sesuai tupoksi. Kepala desa tetap melayani masyarakat tidak ikut-ikutan mendukung salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto, menyebutkan selain kepala desa, pejabat negara, ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa harus netral. Mereka tidak boleh bertindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
“Kalau mereka melanggar aturan akan ada sanksi pidana dan denda,” tegas Teguh.
Pelanggaran pidana tersebut sesuai Pasal 188 Juncto Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau lurah melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta.